Meninggal Ketika Haji
Meninggal saat ibadah haji adalah sebuah karunia besar dan kemuliaan dari Allah SWT. Bagi umat Islam yang mendapat kabar kewafatan saudaranya saat ibadah di Tanah Suci, tentu menjadi duka yang mendalam. Terlebih karena jasad mereka tidak bisa dibawa ke Tanah Air. Akan tetapi, seseorang yang meninggal dunia saat melaksanakan ibadah haji di Tanah Suci akan mendapatkan keutamaan dan kemuliaan, salah satunya mati dalam keadaan syahid atau seperti orang yang wafat di jalan Allah SWT. Keutamaan ini diterangkan Imam al-Ghazali dalam Kitab Asrar al-Hajj. Imam al-Ghazali mengutip riwayat Al-Hasan yang mengatakan , “Barang siapa meninggal tepat sesudah Ramadan, perang atau haji, niscaya meninggal sebagai syahid.” Ibnu al-Jauzi turut meriwayatkan dari al-Hasan al-Bashri dengan redaksi serupa. Hanya saja dalam riwayatnya, Al-Hasan berkata, “Sesudah umrah, haji, atau perang.” Keistimewaan tersebut juga membuat sebagian besar jemaah haji menginginkan dirinya wafat di Tanah Suci dal...