ZAKAT KEBHINEKAAN

Dalam Islam, segala aturan hidup diatur termasuk diantara terkait zakat. Hanya ada dua zakat yang wajib dibayarkan oleh seorang Muslim yang mampu. Yaitu zakat fitrah dan zakat mal. Adapun zakat mal adalah zakat yang dikeluarkan individu maupun lembaga atas harta/penghasilan yang dimilikinya dengan syarat dan ketentuan yang sudah ditetapkan. 

Karena dari zakat itu juga mengajarkan kita arti khebinekaan yakni tidak membuat kita merasa sendiri dalam berkehidupan, perlu saling gotong royong dan tolong menolong dalam menjalani kehidupan. begitulah indahnya Islam yang sejak awal sudah mengajarkan kita Khebinekaan salah satunya dari perintah Zakat. Mari kita budayakan membayar Zakat sebagai sarana untuk saling tolong menolong terhadap sesama muslim khususnya, agar umat ini mampu merasakan Islam sebagai Rahmatan Lil 'Alamiin..

Selanjutnya, bagaimana cara menghitung zakat mal? Ada syarat dan ketentuan khusus mengenai cara menghitung zakat mal, yaitu:

Zakat mal = 2,5% x Total jumlah harta yang disimpan selama setahun

Sebagai contoh, Pak Tono mempunyai tabungan senilai Rp150 juta, deposito bank sebanyak Rp200 juta, rumah kost senilai Rp300 juta, dan simpanan emas seharga Rp350 juta. Total harta yang dimiliki beliau adalah Rp1 miliar.

Harga emas di pasaran saat ini adalah Rp 800.000, maka batas nisab zakat mal Pak Tono adalah Rp 68 juta. Karena jumlah hartanya lebih besar dari syarat nisab, beliau wajib membayar zakat mal sebesar Rp1 Miliar x 2,5% = Rp25 juta/tahun.

Catatan: Khusus untuk zakat emas, perak, dan hasil perniagaan, nilai nisabnya sama dengan 85 gram emas murni.

Ada cara yang lebih mudah untuk menghitung zakat mal, tinggal klik tidak perlu ribet. Kunjungi saja website zakatkita untuk membantu menghitung zakat Anda.

Mari bersedekah dan berzakat di zakatkita.org

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kumpulan Doa Sa’i

Kemenag Tetapkan Biaya Dam Sebesar 600 Riyal

To Do List Persiapan Berangkat Umroh