ZAKAT MAL

Maal berasal dari kata bahasa Arab artinya harta atau kekayaan (al-amwal, jamak dari kata maal) adalah “segala hal yang diinginkan manusia untuk disimpan dan dimiliki” (Lisan ul-Arab). Menurut Islam sendiri, harta merupakan sesuatu yang boleh atau dapat dimiliki dan digunakan (dimanfaatkan) sesuai kebutuhannya.

Oleh karena itu dalam pengertiannya, zakat maal berarti zakat yang dikenakan atas segala jenis harta, yang secara zat maupun substansi perolehannya tidak bertentangan dengan ketentuan agama.

Sebagai contoh, zakat maal terdiri atas simpanan kekayaan seperti uang, emas, surat berharga, penghasilan profesi, aset perdagangan, hasil barang tambang atau hasil laut, hasil sewa aset dan lain sebagainya.

Adapun syarat harta yang terkena kewajiban zakat maal yaitu sebagai berikut:

  • 1. Kepemilikan penuh
  • 2. Harta halal dan diperoleh secara halal
  • 3. Harta yang dapat berkembang atau diproduktifkan (dimanfaatkan)
  • 4. Mencukupi nishab
  • 5. Bebas dari hutang
  • 6. Mencapai haul
  • 7. Atau dapat ditunaikan saat panen

anda dapat menunaikan zakat melalui LAZNAS Nurul Hayat..

KLIK AJA: ZAKATKITA.ORG

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kumpulan Doa Sa’i

Kemenag Tetapkan Biaya Dam Sebesar 600 Riyal

To Do List Persiapan Berangkat Umroh