CARA MENGHITUNG ZAKAT MAL

Maal berasal dari kata bahasa Arab artinya harta atau kekayaan (al-amwal, jamak dari kata maal) adalah “segala hal yang diinginkan manusia untuk disimpan dan dimiliki” (Lisan ul-Arab). Menurut Islam sendiri, harta merupakan sesuatu yang boleh atau dapat dimiliki dan digunakan (dimanfaatkan) sesuai kebutuhannya.

Oleh karena itu dalam pengertiannya, zakat maal berarti zakat yang dikenakan atas segala jenis harta, yang secara zat maupun substansi perolehannya tidak bertentangan dengan ketentuan agama.

Syarat Harta yang Wajib Zakat

1. Kepemilikan sempurna

Pada syarat pertama, pemilik wajib berzakat apabila hartanya berada di bawah kekuasaannya secara utuh. Lalu, harta harus berasal dari usaha yang halal, bukan cara haram seperti mencuri, merampok, korupsi.

2. Mencapai nisab

Jika harta telah mencapai batas minimum atau nisab, pemilik wajib mengeluarkan zakat 2,5 persen dari total jumlah. Pada zakat mal, terdapat perbedaan cara menghitung nisab, tergantung harta yang dikuasai.

3. Berkembang secara produktif atau berpotensi produktif

Melansir dari Dompet Dhuafa, pengertian berkembang yaitu harta menghasilkan keuntungan atau pendapatan lain. Harta yang berkembang dapat digunakan sebagai modal usaha atau bisnis berkelanjutan, misalnya sawah, perdagangan, ternak, emas, perak, dan uang.

4. Kepemilikan satu tahun penuh

Selain mencapai nisab, sebuah harta hukumnya menjadi wajib zakat apabila sudah dimiliki selama satu tahun penuh menurut perhitungan hijriah. Persyaratan satu tahun berlaku untuk harta emas, uang, ternak, harta benda yang diperdagangkan, dan lain sebagainya.

Sementara itu, harta berbentuk pertanian, rikaz (barang temuan), buah-buahan, dan zakat penghasilan (profesi) tidak wajib mencapai satu tahun. Biasanya, zakat profesi dilakukan setiap gajian, lalu pertanian apabila berhasil panen.

Cara Menghitung Zakat Mal





Cara menghitung zakat mal yang pertama dengan mengetahui terlebih dahulu berapa besaran nishab yang ditentukan. Seperti dilansir dari Baznas.go.id, nishab zakat mal sebesar 85 gram emas. Kemudian, kadar zakat mal yang ditentukan dalam perhitungannya adalah sebesar 2,5%. Berikut cara menghitung zakat mal yang benar beserta contohnya:

2,5 % x Jumlah harta yang tersimpan selama 1 tahun

Contohnya :

Bapak A selama 1 tahun penuh memiliki harta yang tersimpan (emas/perak/uang) senilai Rp 100.000.000. Jika harga emas saat ini Rp 622.000/gram, maka nishab zakat senilai Rp 52.870.000. Sehingga Bapak A sudah wajib zakat. Zakat maal yang perlu Bapak A tunaikan yaitu :

2,5 % x Rp 100.000.000 = Rp 2.500.000

Cara menghitung zakat mal tersebut dapat disesuaikan dengan harga emas yang selalu mengalami perubahan setiap waktu. Bagi Anda yang sudah memenuhi perhitungan nishab, kewajiban zakat mal bisa segera ditunaikan. Apalagi di bulan Ramadhan seperti ini bisa menjadi kesempatan emas untuk bisa berbagi dengan sesame yang membutuhkan.

Jika Sahabat semua masih ragu untuk menghitung zakat mal, ada aplikasi yang memudahkan sahabat semua untuk menghitung zakat mal yaitu melalui : ZAKATKITA.ORG

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Aqiqah Danurejan Jojga

Hikmah di Balik Aqiqah

AQIQAH KENDAL MURAH