HUKUM ZAKAT PROFESI
zakat penghasilan atau biasa disebut juga sebagai zakat profesi adalah bagian dari zakat mal yang dikeluarkan atas harta yang telah mencapai batas nisab sesuai dengan ketentuan syar’i. Menurut Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), yang dikategorikan ke dalam zakat penghasilan adalah gaji, upah, jasa, honorarium, dan lain sebagainya yang diperoleh dengan cara yang halal.
Ada beberapa orang yang nantinya berhak untuk menerima zakat penghasilan ini. Nantinya, zakat penghasilan akan diberikan kepada amil zakat, fakir, miskin, budak, gharim, mualaf, ibnu sabil, dan fi sabilillah. Mazhab Imam Malik dan Imam Syafi’i melarang untuk memberikan zakat penghasilan kepada orang tua. Sebab, nafkah orang tua memang menjadi tanggung jawab kita sebagai anak.
Muslim yang sudah berpenghasilan tetap, balig, dan penghasilannya sudah memenuhi nisab maka wajib hukumnya mengeluarkan zakat penghasilan. Dasar hukum dari zakat penghasilan sendiri terdapat dalam Surat Adz Dzariyat Ayat 19 dan diperkuat dengan Al-Baqarah ayat 267.
Kapan Zakat Profesi Dikeluarkan ?
Besar dan waktunya dianalogikan (disesuaikan) dengan dua jenis zakat. Yaitu, waktunya disesuaikan dengan zakat pertanian: setiap musim panen atau dalam hal ini ketika seseorang mendapat honor (gaji). Dan kadarnya disesuaikan dengan zakat perdagangan atau sama dengan zakat emas dan perak, yaitu kadar zakatnya 2,5 persen. Jadi, setiap bulan seseorang harus mengeluarkan zakat profesi sebesar 2,5 persen dari besarnya gaji.
Cara Bayar Zakat Profesi Online
Bayar zakat sekarang makin mudah bisa via online cukup dari rumah, Sediakan handphone kemudian klik di browser zakatkita.org
Komentar
Posting Komentar