Sejarah Zakat di Indonesia
Pengelolaan zakat di Indonesia telah berlangsung cukup lama. Bahkan telah dipraktikkan sejak kerajaan Islam di Aceh dan Banjar. Bahkan zakat juga menjadi alat untuk membiayai perjuangan melawan penjajah.
Faisal, dosen IAIN-sekarang UIN-Raden Intan Lampung dalam tulisannya di Analisis Jurnal Keislaman, menjelaskan pada masa Kerajaan Islam Aceh, negara mewajibkan masyarakat menyerahkan zakat. Pemungutan zakat dilakukan di pasar, muara sungai yang dilintasi pedagang, dan terhadap orang yang berkebun, berladang, atau orang yang menanam di hutan.
Pada masa kekuasaan kerajaan Aceh, kantor pembayaran zakat berlangsung di masjid-masjid. Imam dan penghulu ditugaskan untuk memimpin kegiatan keagamaan dan mengelola keuangan masjid yang bersumber dari zakat, infaq, dan wakaf.
di masa kerajaan Banjar, zakat diambil dari pedagang, pejabat, petani, dan yang lainnya. Jenis zakat yang berlaku pada masa kerajaan Banjar juga bermacam-macam yakni zakat tanah, zakat padi persepuluh, zakat pendulangan emas dan berlian, dan pajak dagangan.
“Yang menarik di sini (kerajaan Banjar) penarikan zakat untuk hasil bumi dilakukan setiap tahun sesaat setelah musim panen, dalam bentuk uang atau hasil bumi. Semua ini sesuai dengan praktik pembayaran zakat pertanian dalam ajaran Islam,” tulis Faisal.
Pada masa penjajahan, zakat berperan menjadi sumber dana bagi perjuangan kemerdekaan. Setelah tahu manfaat dan kegunaan zakat seperti itu, Pemerintah Hindia Belanda melemahkan sumber keuangan perjuangan dengan melarang semua pegawai, priyayi, dan masyarakat pribumi mengeluarkan zakat harta mereka.
Dalam buku Panduan Zakat Praktis Kementerian Agama, pada 4 Agustus 1893 Pemerintah Kolonial mengeluarkan Bijlad nomor 1892 berisi tentang kebijakan Pemerintah Belanda mengenai zakat. Inti isinya adalah, mencegah terjadinya penyelewengan keuangan zakat oleh penghulu atau naib yang bekerja mengurus administrasi pemerintah Belanda, maka Pemerintah tidak akan mencampuri urusan pengelolaan zakat lagi.
Setelah Indonesia merdeka, pada tahun 1968 pemerintah ikut membantu pemungutan dan pendayagunaan zakat. Ini ditandai dengan dikeluarkannya peraturan Menag No.4 dan 5/1968, yakni tentang pembentukan Badan Amil Zakat. Bahkan pada tanggal 20 Oktober 1968 mengeluarkan anjuran untuk menghimpun zakat secara teratur dan terorganisasi.
Baru pada tahun 1999, pemerintah melahirkan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat. Dalam Undang-Undang tersebut diakui adanya dua jenis organisasi pengelola zakat yaitu Badan Amil Zakat (BAZ) yang dibentuk pemerintah dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang dibentuk oleh masyarakat dan dikukuhkan oleh pemerintah. BAZ terdiri dari BAZNAS pusat, BAZNAS Propinsi, dan BAZNAS kabupaten/kota.
Sebagai implementasi UU Nomor 38 Tahun 1999 dibentuk Badan Amil Zakat Na-sional (BAZNAS) dengan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2001. Dalam Surat Keputusan ini disebutkan tugas dan fungsi BAZNAS yaitu untuk melakukan penghimpunan dan pendayagunaan zakat. Langkah awal adalah mengupayakan memudahkan pelayanan, BAZNAS menerbitkan nomor pokok wajib zakat (NPWZ) dan bukti setor zakat (BSZ) dan bekerjasama dengan perbankan dengan membuka rekening penerimaan dengan nomor unik yaitu berakhiran 555 untuk zakat dan 777 untuk infak. Dengan dibantu oleh Kementerian Agama, BAZNAS menyurati lembaga pemerintah serta luar negeri untuk membayar zakat ke BAZNAS.
Pada tanggal 27 oktober 2011, pemerintah dan DPR RI menyetujui undang-undang pengelolaan zakat pengganti undang-undang nomor 38 tahun 1999 yang kemudian diundangan sebagai UU Nomor 23 tahun 2011 pada tanggal 25 November 2011. UU ini menetapkan bahwa pengelolaan zakat bertujuan (1) meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan dalam pengelolaan zakat dan (2) meningkatkan manfaat zakat untuk mewujudkan kesejahteraaab masyarakat dan penanggulangan kemiskinan. UU mengatur bahwa kelembagaan pengelola zakat harus terintegrasi dengan BAZNAS sebagai coordinator seluruh pengelola zakat, baik BAZNAS Provinsi, BAZNAS kabupaten/Kota maupun LAZ.
Kemudian dengan izin Allah LAZ Nurul Hayat mendapat izin sebagai Lembaga Amil Zakat Nasional pertama di Indonesia pada tahun 2011. Kemudian disusul oleh LAZ yang lainnya untuk membantu memeratakan pengelolaan zakat di Nusantara.
Sekarang bayar zakat makin mudah bisa via online saja, caranya cukup klik zakatkita.org
Komentar
Posting Komentar