Sejarah Zakat pada Masa Nabi Muhammad saw
Zakat adalah salah satu dari rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh umat Islam yang mampu. Perintah tentang zakat salah satunya tercantum dalam Surat At Taubah ayat 103.
Namun menurut pendapat mayoritas ulama, zakat mulai disyariatkan pada tahun ke-2 Hijriah. Di tahun tersebut zakat fitrah diwajibkan pada bulan Ramadhan, sedangkan zakat mal diwajibkan pada bulan berikutnya, Syawal. Jadi, mula-mula diwajibkan zakat fitrah kemudian zakat mal atau kekayaan. Tahun ke-2 Hijriah ini Rasulullah mulai menerapkan sistem zakat secara lembaga.
Ayat berkaitan zakat juga tercantum pada surat Al-Mu’minun ayat 4: ”Dan orang yang menunaikan zakat”. Kebanyakan ahli tafsir berpendapat bahwa yang dimaksud dengan zakat dalam ayat di atas adalah zakat mal atau kekayaan meskipun ayat itu turun di Makkah. Padahal, zakat itu sendiri diwajibkan di Madinah pada tahun ke-2 Hijriah. Fakta ini menunjukkan bahwa kewajiban zakat pertama kali diturunkan saat Nabi SAW menetap di Makkah, sedangkan ketentuan nisabnya mulai ditetapkan setelah Beliau hijrah ke Madinah.
Amil Zakat di Zaman Rasulullah
Dalam sejarah zakat, Rasulullah juga membentuk amil zakat, atau pengurus yang mengelola zakat. Serta membangun Baitul Mal sebagai tempat pengelolaan zakat. Amil, sebagai pegawai baitul mal, dibentuk memiliki pembagian tugas. Yaitu terdiri dari Katabah atau petugas yang mencatat para wajib zakat. Hasabah adalah petugas yang menaksir dan menghitung zakat. Jubah adalah petugas yang menarik atau mengambil zakat dari Muzakki. Khazanah berperan sebagai petugas yang menghimpun dan memeliharan harta zakat. Serta Qasamah adalah petugas yang menyalurkan zakat kepada mustahiq.
Telah menceritakan kepada kami ‘Abdurrahman bin Ibrahim Ad Dimasyqi dan Zubair bin Bakkar keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami Ibnu Nafi’ berkata, telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Shalih At Tammar dari Az Zuhri dari Sa’id bin Al Musayyab dari ‘Attab bin Usaid berkata; “Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengutus seseorang untuk menghitung takaran buah atau anggur yang ada di pohon milik orang-orang.” (HR Abu Abdullah Muhammad ibn Yazid Abdullah ibn Majah Al-Quzwaini).
Selain berfungsi sebagai tempat menerima zakat, baitul mal yang didirikan memiliki sifat produktif. Baitul mal juga menerima dana pajak yang dipungut dari penduduk non muslim yang tinggal di Madinah dan sekitarnya, serta sebagian dari harta rampasan perang, untuk digunakan sebagai modal pemberdayaan masyarakat.
Selain di Baitul Mal, dana zakat juga dikelola langsung oleh amil di masing-masing daerah. Yusuf Al Qardawi menjelaskan bahwa Rasulullah telah mengutus lebih dari 25 amil ke seluruh pelosok Negara, dengan membawa perintah pengumpulan dana zakat. Sekaligus mendistribusikan zakat sampai habis sebelum kembali ke Madinah. Pengelolaan zakat sebisa mungkin dilaksanakan secara merata, agar seluruh masyarakat dapat merasakan kemakmuran yang sama. Tidak kekurangan, ataupun merasa kelaparan.
Pembukuan zakat dicatat terpisah dengan pendapatan lainnya, seperti pendapatan pajak dan harta rampasan perang. Dibedakan pemasukan dan pengeluaran, semua dicatat secara rinci dan jelas. Rasulullah juga berpesan kepada Amil zakat, untuk bertindak adil serta ramah kepada Muzzaki (orang yang membayar zakat) maupun Mustahiq (orang yang menerima zakat).
Amil Zakat di Masa Kini
Sedangkan di masa kini amil zakat dibentuk dan diizinkan untuk menghimpun dan mengolala dana zakat berdasarkan penunjukan dari presiden atau pemerintah yang berwenang untuk mengatur tatanan negara. Dalam hal ini amil zakat yang langsung dibentuk dalam naungan pemerintah adalah BAZNAS. Selanjutnya BAZNAS menunjuk perwakilan amil zakat di daerah-daerah untuk menjangkau dana zakat masyarakat ke semua penjuru nusantara. Salah satunya adalah Lembaga Amil Zakat Nasional Nurul Hayat yang mendapatkan wewenang secara langsung dari BAZNAS sebagai lembaga amil zakat nasional.
LAZNAS Nurul Hayat kemudian terus berinovasi meningkatkan layanan agar masyarakat mudah dalam membayar zakat dimanapun dan kapanpun. Akhirnya Nurul Hayat meluncurkan aplikasi bayar zakat online melalui zakatkita.org.
Komentar
Posting Komentar