Perbedaan haji dan Umroh
Perbedaan Haji dan Umrah, Mulai dari Hukum, Waktu, hingga Kewajibannya.
Perbedaan Haji dan Umrah- Haji adalah rukun Islam kelima yang wajib dilakukan oleh muslim yang mampu. Kata haji sendiri berasal dari kata Al-Hajju yang berarti Al-Qashdu, yang berarti sengaja. Menurut definisi syara, haji adalah menyengaja pergi ke Ka’bah untuk melakukan amalan-amalan dan syarat-syarat tertentu. Sedangkan, umrah diartikan sebagai ziarah ke baitullah untuk melaksanakan amalan-amalan tertentu, yaitu tawaf, sai, dan bercukur. Haji dan umrah merupakan ibadah umat muslim yang memiliki kesamaan yaitu dikerjakan di Tanah Suci Mekkah dengaan sengaja mendatangi ka’bah. Namun, ibadah ini juga memiliki beberapa perbedaan, yang terletak pada aspek hukum, waktu, hingga kewajibannya.
Hukum
Perbedaan pertama antara haji dan umrah terletak pada hukumnya. Hukum Haji adalah wajib bagi seluruh umat islam yang memenuhi syarat wajib untuk melaksanakannya sesuai pada rukun islam yang kelima.
Hal ini sesuai firman Allah, yaitu sebagai berikut:
“Dan bagi Allah subhanahu wata’ala, wajib bagi manusia untuk melaksanakan haji ke Baitullah.” (QS Ali Imran 98).
Sementara untuk umrah hukumnya adalah sunnah. Umrah dianggap sebagai penyempurna ibadah. Seperti halnya nabi, yang melakukan ibadah umrah terlebih dahulu selama 3 kali baru ibadah haji. Namun, ada beberapa perbedaan pendapat terkait hukum umrah. Dalam mazhab Hanafi dan Maliki, umrah adalah sunnah.
Dalam hal ini, berdasar pada hadist riwayat Al Turmudzi, yaitu sebagai berikut:
“Nabi pernah ditanya mengenai umrah, Apakah umrah wajib? Beliau menjawab tidak, dan ketika kau umrah maka itu lebih baik bagimu.” (HR. al-Turmudzi).
Sedangkan, dala mazhab Syafii dan Hambali, umrah hukumnya wajib. Hal ini berdasar pada QS. Al Baqarah ayat 196 yaitu sebagai berikut:
“Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah untuk Allah,” (QS al-Baqarah: 196).
Selain itu, terdapat pula hadist menerangkan hukum pelaksanaan umrah, yaitu hadist Sayyidah Aisyah radliyallahu anhu yaitu sebagai berikut :
“Dari ‘Aisyah radliyallahu ‘anh, beliau berkata wahai Rasulullah apakah wajib bagi para perempuan untuk berjihad? Rasulullah menjawab; Ya, yaitu jihad yang tanpa adanya peperangan yakni haji dan umrah,” (HR. Ibnu Majah dan al-Bihaqi dan selainya dengan sanad-sanad yang shahih).
Waktu pelaksanaan
Perbedaan Haji dan Umrah berikutnya adalah tentang waktu pelaksanaannya. Ibadah haji memiliki waktu yang lebih terbatas dibandingkan ibadah umrah yaitu hanya bias dilakukan sekali dalam waktu satu tahun. Ibadah haji biasanya dilaksanakan antara 1 syawal hingga 13 Dzulhijjah.
Sementara untuk umrah, bias dilakukan kapan saja dan tidak terbatas kecuali pada hari tertentu seperti hari Arafah. Pada 10 Dzulhijjah, dan hari-hari tasyrik tanggal 11, 12, 13 Dzulhijjah. Sehingga, dalam satu tahun pelaksanaan haji dapat dilakukan 1 kali dengan ketentuan waktu yang telah ditetapkan sedangkan umrah dapat dilakukan berulang kali tanpa ketentuan waktu.
Tempat pelaksanaan
Perbedaan haji dan umrah dari segi tempat pelaksanaannya berkaitan dengan rukun dari kedua jenis ibadah ini.
Ibadah haji mewajibkan untuk semua jamaahnya melakukan rukun yang dikerjakan di luar kota Makkah seperti wukuf di Arafah, melempar jumrah di Mina, dan mabit atau menginap di Muzdalifah. Sedangkan, untuk pelaksanaan umrah dilakukan di Mekkah, lalu jamaah pergi berziarah ke Madinah.
Rukun
Perbedaan Haji dan Umrah selanjutnya bias dilihat dari seggi rukun pelaksanaannya. Rukun-rukun haji ada lima, yaitu niat ihram, wuquf di arafah, sa’I, dan memotong rambut. Sedangkan rukun umrah hanya ada empat, yaitu ihram, tawaf, sa’I, dan memotong rambut.
Kedua ibadah ini memang sekilas sama jika dilihat dari rukun pelaksanaannya, hanya saja ada satu perbedaan, yaitu wuquf di Padang Arafah yang hanya bias dilaksanakan oleh jamaah Haji saja.
Rukun dalam ibadah haji dan umrah bersifat batal bila tidak dilakukan dan tidak bias diganti dengan denda, karena rukun dalam ibadah menjadi penentu keabsahan ibadah yang dilakukan.
Kewajiban
Perbedaan haji dan umrah yang terakhir yaitu terkait kewajiban. Kewajiban haji dan umrah merupakan rangkaian ritual manasik yang ketika ditinggalkan tidak dapat membatalkan haji dan umrah, tetapi wajib diganti dengan membayar denda.
Kewajiban ibadah haji ada lima, yaitu niat ihram dari miqat (batas area yang telah ditetapkan menyesuaikan dengan asal wilayah jamaah), emnginap di Muzdalifah, menginap di Mina, Tawaf Wada’ atau perpisahan, dan melempar jumrah.
Sedangkan, kewajiban umrah hanya ada dua, yaitu niat dari miqat serta menjauhi larangan-larangan ihram.
Komentar
Posting Komentar