Postingan

HUKUM ZAKAT PROFESI

zakat penghasilan atau biasa disebut juga sebagai zakat profesi adalah bagian dari zakat mal yang dikeluarkan atas harta yang telah mencapai batas nisab sesuai dengan ketentuan syar’i. Menurut Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), yang dikategorikan ke dalam zakat penghasilan adalah gaji, upah, jasa, honorarium, dan lain sebagainya yang diperoleh dengan cara yang halal. Ada beberapa orang yang nantinya berhak untuk menerima zakat penghasilan ini. Nantinya, zakat penghasilan akan diberikan kepada amil zakat, fakir, miskin, budak, gharim, mualaf, ibnu sabil, dan fi sabilillah. Mazhab Imam Malik dan Imam Syafi’i melarang untuk memberikan zakat penghasilan kepada orang tua. Sebab, nafkah orang tua memang menjadi tanggung jawab kita sebagai anak. Muslim yang sudah berpenghasilan tetap, balig, dan penghasilannya sudah memenuhi nisab maka wajib hukumnya mengeluarkan zakat penghasilan. Dasar hukum dari zakat penghasilan sendiri terdapat dalam Surat Adz Dzariyat Ayat 19 dan diperkuat dengan Al-...

Hukum Zakat Profesi

  Hukum Zakat Profesi atau Penghasilan Hukum zakat profesi  atau biasa disebut zakat penghasilan menjadi perbincangan dan perdebatan di masa saat ini. Karena sebagian besar menyangkut hidup banyak orang yang bekerja sebagai karyawan dimana setiap bulan mereka mendapatkan gaji dari hasil kerjanya. Nah, sekarang apa yang menjadi landasan hukum kewajiban zakat profesi? Dan berapa besar kadarnya, lalu kapan dikeluarkannya zakat profesi? Dasar Hukum Zakat Profesi Ayat-ayat al-Quran yang bersifat umum yang mewajibkan semua jenis harta untuk dikeluarkan zakatnya. Berbagai pendapat ulama terdahulu, maupun sekarang. Sebagian menggunakan istilah yang bersifat umum, yaitu al-amwaal. Sementara sebagian lagi secara khusus memberikan istilah dengan istilah al-Maal al-Mustafaad. Dari sudut keadilan, penetapan kewajiban zakat pada setiap harta yang dimiliki akan terasa sangat jelas. Para petani harus berzakat, apabila hasil panen pertaniannya mencukupi nishab. Dan sangat adil, jika zakat ini ...

Hukum Zakat Perkebunan dan Pertanian

Hukum Zakat Perkebunan dan Pertanian Hukum Zakat Perkebunan dan pertanian pada dasarnya tidak semua hasil pertanian dan perkebunan dikenai kewajiban berzakat. Selain ditetapkan berdasarkan nisab-nya, zakat hasil bumi ini juga dapat ditinjau dari 3 keadaan. Dari 3 kondisi ini bisa diketahui bagaimana hukum zakatnya. Lenyap atau hilang sebelum waktunya. Yakni kondisi sebelum biji-bijian masak atau buah yang dipanen layak konsumsi maka tidak ada kewajiban zakat atasnya. Lenyap atau hilang setelah masa wajib dibayarkan zakatnya, tapi belum disimpan di tempat penyimpanan. Jika hal ini terjadi karena sengaja, maka pemilik tetap wajib membayarkan zakatnya. Jika tidak, maka tidak ada kewajiban mengganti zakatnya. Lenyap atau hilang setelah hasil panen disimpan. Ada perbedaan pendapat mengenai wajib atau tidaknya zakat dalam ketiga kondisi di atas. Namun menurut Syaikh Ibnu Utsaimin, jika ada unsur keteledoran dari pemiliknya, maka zakat tetap wajib dibayarkan. Jika tidak, maka tidak ada ke...

HUKUM ZAKAT PERKEBUNAN DAN PERTANIAN

  Hukum Zakat Perkebunan dan Pertanian Hukum Zakat Perkebunan dan pertanian pada dasarnya tidak semua hasil pertanian dan perkebunan dikenai kewajiban berzakat. Selain ditetapkan berdasarkan nisab-nya, zakat hasil bumi ini juga dapat ditinjau dari 3 keadaan. Dari 3 kondisi ini bisa diketahui bagaimana hukum zakatnya. Lenyap atau hilang sebelum waktunya. Yakni kondisi sebelum biji-bijian masak atau buah yang dipanen layak konsumsi maka tidak ada kewajiban zakat atasnya. Lenyap atau hilang setelah masa wajib dibayarkan zakatnya, tapi belum disimpan di tempat penyimpanan. Jika hal ini terjadi karena sengaja, maka pemilik tetap wajib membayarkan zakatnya. Jika tidak, maka tidak ada kewajiban mengganti zakatnya. Lenyap atau hilang setelah hasil panen disimpan. Ada perbedaan pendapat mengenai wajib atau tidaknya zakat dalam ketiga kondisi di atas. Namun menurut Syaikh Ibnu Utsaimin, jika ada unsur keteledoran dari pemiliknya, maka zakat tetap wajib dibayarkan. Jika tidak, maka tida...

AQIQAH BOGOR TERBAIK 2021

Gambar
Harga Aqiqah Bogor Nurul Hayat, harga paket Aqiqah kambing masak (harga perekor Kambing) sebagai berikut: 1. Platinum Kambing Betina          :  Rp 2.830.000 Kambing Jantan          :  Rp 4.430.000 Sate                               550 tusuk Gule                              180 porsi 2. Istimewa Kambing Betina          :  Rp 2.480.000 Kambing Jantan          :  Rp 3.955.000 Sate                        ...

AQIQAH BOGOR TERBAIK

Gambar
Aqiqah Nurul Hayat  dikenal sebagai "PELOPOR AQIQAH SIAP SAJI". Berdiri tahun 2003 sebagai unit usaha  Pondok Pesantren Nurul Hayat . Sejak saat itu Aqiqah Nurul Hayat  bertumbuh dengan puluhan ribu layanan Aqiqah setiap tahunnya. Tersebar di 30 lebih cabang di Indonesia. Terjamin karena bersertifikat halal MUI. Mendapat rekor MURI. Menjadi langganan masyarakat, tokoh dan artis.   "Pertamanya agak ragu, kita kan nggak mau undangan kecewa. Mulai tenang pas respon adminnya bagus kelihatan profesional. Lihat testimoni di internet bagus. Akhirnya puas sekali karena rasa masakannya enak, disukai tamu-tamu undangan. Aqiqah Anak kedua, lanjut Aqiqah istri tetap pakai layanan Aqiqah Nurul Hayat. Total tiga kali dan memuaskan semua"  (Ricky Harun) Harga Aqiqah Bogor Nurul Hayat, harga paket Aqiqah kambing masak (harga perekor Kambing) sebagai berikut: 1. Platinum Kambing Betina          :  Rp 2.830.000 Kambing Jantan...